Penangguhan UMK Mulai Januari, Disnakertransduk Siap Survei perusahaan

Penangguhan UMK Mulai Januari, Disnakertransduk Siap Survei perusahaan

Surabaya – salah satu langkah yang bisa dilakukan pengusaha jika tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK adalah penangguhan. Pengajuannya dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan ( Disnakertransduk) Jatim. Namun, sistem penangguhan tahun ini berbeda dengan sebelumnya.

Biasanya, perusahaan yang mendapat izin penangguhan boleh membayar karyawan sesuai dengan UMK tahun sebelumnya. Penangguhan tersebut berlangsung setahun. Selama itu, perusahaan tidak boleh memiliki tanggungan apapun, kecuali upah bulanan sesuai UMK tahun sebelumnya.

Sistem sekarang ada istilah rapelan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan akan diberi masa tertentu. Perusahaan yang mendapat masa penangguhan enam bulan dianggap utang. Dia tetap harus membayar selisih UMK lama dengan yang baru selama masa penangguhan tersebut.

Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo menjelaskan, penangguhan diatur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tapatnya pasal 90 ayat 2. Ada banyak penafsiran dalam pasal tersebut. “Perusahaan bisa mengajukan penangguhan yang diusulkan kepada pemerintah provinsi,”katanya.

Pasal itu digugat karena dinilai merugikan kaum buruh. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi ( MK). Yakni, pada putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015.

MK menegaskan, selisih kekurangan upah selama masa penangguhan wajib dibayar. “artinya, ada rapelan yang dibebankan kepada pengusaha,” tegas Sukardo.

Banyak pengusaha yang belum paham aturan itu. Bisa jadi, kata Sukardo aturan tersebut bertujuan menyeleksi perusahaan yang ingin mempermainkan regulasi. Mereka sengaja mengajukan penangguhan karena menghindari ketetapan UMK. Kini pengusaha harus tetap membayar sesuai dengan UMK .

Sukado tetap menerima perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan tersebut. Syaratnya masih lama. Perusahaan wajibmelampirkan laporan neraca keuangan dua tahun terakhir. Ada surat kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Lalu menyertakan prediksi finansial perusahaan yang menunjukkan adanya potensi keuntungan serta dokumen pendirian perusahaan.

Pengajuan dibuka mulai januari. Perusahaan yang terdaftar dalam pengajuan itu akan diseleksi. Tim akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi perusahaan. Hasil survei itu menentukan apakah pengajuan penangguhan diterima atau tidak.

(jawapos/7/12/2016)

Syarat penangguhan UMK, dengan melampirkan :

Surat Perjanjian Karyawan dan Perusahaan
Neraca Keuangan Perusahaan dua tahun terakhir
Prospektus perusahaan

Previous Disnakertransduk Jatim Raih Sakip Kategori “A”

Leave Your Comment

Connect With Us

Disnakertrans Prov. Jatim

Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126, Surabaya (60234)

Jam Operasional :

Senin– Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Jumat : 07.30 – 16.00 WIB

Copyright by Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. All Rights Reserved

slot gacor 2023 slot gacor hari ini rtp slot slot deposit pulsa link gacor slot88 https://mpp.boyolali.go.id/file/