Image bekerja keluar negeri yang rumit dan birokrasi, mahal dan biaya yang tidak transparan serta kurangnya pemahaman alur bekerja yang aman dan prodesural masih menjadi kendala penerapan program penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri di Jawa Timur. Perbaikan tata kelola telah dilakukan diantaranya melalui perbaikan layanan dokumen pra penempatan yang masih dianggap rumit dan birokrasi, akses informasi sangat terbatas dan banyak dikuasai oleh calo, biaya tinggi dan tidak transparan. Hal ini pula yang menyebabkan sebagian masyarakat Jawa Timur memilih alasan jalur bekerja sebagai Pekerja Migran Non Prosedural atau menggunakan calo.
Salah satu solusi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim membuat inovasi layanan publik dengan nama simPADU-PMI (Sarana Informasi dan Pelayanan Terpadu-Pekerja Migran Indonesia). Program simPADU-PMI melalui surat keputusan Kemenpan & RB No. 001/TPI.06/2018 tanggal 8 Juni 2018, program simPADU-PMI ini telah ditetapkan sebagai Top 99 lnovasi Pelayanan Publik.
Layanan ini berisikan sarana ruang informasi, konsultasi dan pengaduan yang terintegrasi dengan layanan pelatihan/sertifikasi serta Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Sarana ini diharapkan mampu mengurangi keterbatasan akses informasi kerja ke luar negeri, membantu adanya kepastian alur, waktu dan transparasi biaya layanan dokumen melalui sarana Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), serta upaya-upaya pemberdayaan purna tugas untuk pengelolaan remitansi dan aktivitas ekonomi secara produktif.
Layanan inovasi simPADU-PMI ini termasuk layanan yang unik, karena dari 23 unit lembaga pelayanan khusus pekerja migran, satu-satunya di Indonesia yang memiliki layanan terpadu yang berisi layanan informasi kerja, sertifikasi kompetensi, layanan dokumen perijinan satu atap dengan 7 instansi utama dan 2 instansi pendukung. Layanan ini juga memadukan informasi untuk pemberdayaan remitansi pekerja migran purna tugas. Langkah kunci untuk menjaga kualitas layanan inovasi simPADU-PMI, dilakukan melalui menerapkan pada motto budaya kerja (mudah, aman dan terlindungi), menjaga spirit dan komitmen untuk memberikan layanan sepenuh hati, terus memperbaiki diri untuk memenuhi harapan pelanggan. Selain itu langkah kunci lainnya dilakukan melalui pembangunan sarana prasarana gedung Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), akses Informasi, konsultasi dan pengaduan melalui jaringan Online (http://disnakertrans.jatim.go.id ata http://p3tki-jatim.go.id) serta penerapan “Zona Integritas Bebas Gratifikasi “.
Hasil nyata inovasi yang paling dirasakan perubahannya oleh masyarakat adalah peningkatan komitmen pelayanan, tersedianya SOP/SPP sebagai dasar operasional pelayanan yang baku, layanan dokumen pra penempatan lebih transparan, dengan biaya dan waktu pasti. Melalui sarana informasi, konsultasi dan pengaduan, masyarakat menjadi lebih paham hak, kewajiban dan resiko jika memilih bekerja ke luar negeri. Sedangkan melalui layanan pemberdayaan, bagi pekerja migrant purna kerja memiliki pengetahuan, informasi dan kemampuan pengelolaan remitansi untuk kegiatan-kegiatan produktif.
Penerapan inovasi ini, pada akhirnya mampu meningkatan kepercayaan publik, berkontribusi mendukung pencapaian reformasi birokasi, mendorong peningkatan penempatan pekerja migrant pada jabatan formal dan perlindungan bagi pekerja migrant serta keluarga secara optimal.