Agenda

Disnakertrans Jatim
img
12 September 2024

Disnakertrans Jatim Gelar FGD Penerapan Norma 100 di Perusahaan

Naker.News-Surabaya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengawasan dan K3 gelar Forum Group Discussion (FGD) Penerapan Norma 100 Di Perusahaan pada Selasa (10/9/2024) di Java Paragon Hotel & Residence Surabaya. Acara ini dihadiri oleh tim pengawas ketenagakerjaan, 40 perusahaan hadir secara luring di java paragon hotel & residence, serta 40 orang mengikuti secara daring melalui zoom meeting.

Kadisnakertrans Jatim, Sigit Priyanto S.T., M.M mengatakan bahwa program Norma 100 yang pada bulan Juni tahun 2023 lalu diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan merupakan upaya memperluas layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan dan peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.

“Fitur norma100 memfasilitasi proses pemeriksaan norma ketenagakerjaan secara mandiri (self-assessment) oleh perusahaan yang diharapkan dapat memberikan gambaran umum tentang tingkat kepatuhan atas penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan”. Terang Sigit.

“Setiap perusahaan nanti diwajibkan ada perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mengisi norma100. Isian pada norma100 meliputi 23 kluster norma ketenagakerjaan”. Sambungnya.

Sigit melanjutkan bahwa dari isian tersebut, terdapat 3 kategori hasil yang mengindikasikan kepatuhan perusahaan yaitu tinggi (hijau), sedang (kuning), dan rendah (merah). Sigit mengatakan jika hasil isian dari perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja berbeda kategori, maka akan dilakukan verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan, baik verifikasi virtual ataupun verifikasi lapangan.

“Dengan adanya norma100, diharapkan perusahaan mampu mengukur dan menilai kepatuhan diri sendiri terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan dapat melakukan deteksi dini terkait masalah ketenagakerjaan”. Terangnya.

“Bagi pengawas ketenagakerjaan, Norma100 dapat menjadi alat bantu untuk mengetahui dan mengukur tingkat kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan”. Lanjutnya.

Selain itu Kadisnakertrans Jatim mengatakan bahwa untuk meningkatkan pemahaman terkait cara pengisian serta manfaat dari norma100, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 mengadakan kegiatan FGD penerapan norma 100 di perusahaan.