PAPA HIeM

Quick Links

Profil PAPAHIeM

Provinsi Jawa Timur adalah Provinsi berbasis industri, dimana faktor utama pertumbuhan PDRB Provinsi Jawa Timur ditopang dari sektor industri. Hal ini terbukti dari jumlah perusahaan di Jawa Timur yang besar, yaitu sebanyak 46.973 perusahaan, yang terbagi dari perusahaan besar, perusahaan menengah dan perusahaan kecil. 

Dengan total jumlah pekerja 3.286.424 pekerja. Jumlah tenaga kerja dan perusahaan yang besar tersebut menimbulkan potensi terjadinya konflik dan perselisihan hubungan industrial yang begitu besar. Hal ini terbukti dengan masih tingginya kasus perselisihan hubungan industrial dalam 3 tahun terakhir. Demikian pula ditunjukkan adanya kasus PHK yang tinggi, dimana tahun 2020 sebanyak 7.211 pekerja ter-PHK. 

Dan yang tidak kalah penting yaitu masih banyaknya unjuk rasa/demo dan mogok kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja / serikat buruh di Jawa Timur. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus perselisihan hubungan industrial tersebut masih tinggi. 

Faktor pertama adalah adanya ketidakpatuhan pengusaha akan pemenuhan syarat-syarat kerja dalam hubungan industrial. Terbukti bahwa hanya terdapat 12,01% perusahaan yang mempunyai PP/PKB, padahal PP/PKB adalah instrumen pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan wajib ada di setiap Perusahaan. Dalam hal perlindungan pekerja, hanya terdapat 57,51% pekerja di Jawa Timur yang diikutsertakan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Faktor kedua adalah kurangnya pemahaman Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait fungsi dan peran sarana-sarana hubungan industrial. Hal ini terlihat dari sedikitnya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang berdiri di Jawa Timur. Terdapat beberapa alasan kenapa hal tersebut terjadi.

  1. Kurangnya edukasi / pemahaman mengenai pentingnya pengaturan hak dan kewajiban dalam PP dan PKB
  2. Proses Pelayanan yang lama
  3. banyaknya ketidaksesuaian antara praktek hubungan industrial dengan ketentuan perundang – undangan di bidang hubungan industrial
  4. pembinaan hubungan industrial yang selama ini terlaksana secara parsial tidak komprehensif
  5. Kurangnya Pemahamann bagi Pekerja Bahwa Perusahaan adalah Ladang kita Bersama dan Untuk mencari Nafkah, sehingga harus dijaga
  6. kurangnya edukasi / pemahaman mengenai tujuan dan Fungsi Serikat Pekerja dalam HI adalah mitra bagi Pengusaha dan ikut Memajukan Perusahaan
  7. Perlunya Deteksi Dini untuk pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial karena Layanan Hubungan Industrial di pemerintahan yang selama ini bersifat reaktif (shanya sebagai pemadam Kebakaran)
  8. Perlunya Quick Respon (respon Cepat) bagi pengaduan Permasalahan Ketenagakerjaan sehingga permasalahan tidak menjadi besar.

Untuk menjawab permasalahan itu, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membuat inovasi publik di bidang ketenagakerjaan yang bernama PAPA HIEM (PAHAM dan PATUH HUBUNGAN INDUSTRIAL Era Milenial), mencakup layanan-layanan yang bersifat:

  1. Integratif (Produk Layanan seperti Pengesahan PP, Pencatatan PKB,Konsultasi, pengaduan Permasalahan Ketenagakerjaan dan pelayanan Hubungan Industrial lainnya terintegrasi menjadi 1 dalam Papa Hiem)
  2. Mudah dan cepat (bentuk layanan Offline, Online dan Hotline dengan petugas bidang HI yang quick respon dan cepat)
  3. Proaktif ( menjadikan sifat layanan yang reaktif menjadi proaktif

Output dari adanya Inovasi Publik terkait PAPA HIEM antara lain:

  1. Meningkatnya edukasi / pemahaman angkatan kerja mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan industrial
  2. Bertambahnya saluran dalam mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan industrial
  3. Berkurangnya praktek hubungan industrial yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan di bidang hubungan industrial
  4. Pembinaan hubungan industrial menjadi komprehensif
  5. Layanan Hubungan Industrial menjadi bersifat proaktif

Struktur PAPAHIeM

NoKedudukanNamaJabatan Kedinasan
1PengarahDr. Himawan Estu Bagijo, SH, MHKepala Dinas
2PenanggungjawabSigit Priyanto, ST, MMPlt. Kepala Bidang HI dan Jamsos
3KoordinatorPurwanti Utami, S.Sos., M.Si.Kasi Syaker, Upah, dan Jamsos
Sugeng Lestari, SH, MHKasi Penyelesaian Perselisihan HI
Dra. Yuntarti Panca Puspita, MMMediator HI Madya
Anas Nasrudin Irianto, S.SosMediator HI Madya

 

Disnakertrans Prov. Jatim

Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126, Surabaya (60234)

Jam Operasional :

Senin– Kamis : 07.00 – 15.30 WIB

Jumat : 06.30 – 14.30 WIB

Copyright by Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. All Rights Reserved