Pemindahan penduduk dari pulau jawa ke luar pulau jawa dimulai tahun 1905 dengan dipindahkannya sebanyak 155 kepala keluarga(kk), petani dari daerah kedu menuju gedong tataan karesidenan lampung, kegiatan ini dikenal dengan sebutan kolonisasi yang berlangsung selama 37 tahun yaitu sampai dengan berakhirnya pemerintahan kolonial pada tahun 1942. Tujuan dilakukannya program kolonisasi selain dalam usaha untuk mengatasi kepadatan penduduk juga dimaksudkan oleh pemerintah untuk kebutuhan mencari tenaga kerja murah, guna dipekerjakan diperkebunan-perkebunan belanda diluar jawa.
Pada saat pecah perang dunia II, penyelenggaraan pemindahan penduduk dilaksanakan kembali oleh pemerintah jepang yang terkenal dengan sebutan romusha. Pelaksanaan penyelenggaraan romusha ini sangat menyedihkan, karena para pemukim pada kenyataannya dipekerjakan secara paksa untuk kepentingan pemerintah jepang, sehingga tidaklah mengherankan jika petani-petani yang dipindahkan banyak yang lari dari pemukiman akibat penyelenggaraan yang tidak manusiawi. Setelah indonesia merdeka, masalah pemindahan penduduk kembali menjadi perhatian dan pada tahun 1948 nama kolonisasi diganti menjadi transmigrasi. Penyelenggaraan transmigrasi menjadi tugas kementrian pembangunan masyarakat dan dalam organisasi kementerian ini tugas pemindahan penduduk dilakukan oleh jawatan transmigrasi. Menjelang akhir tahun 1950 tepatnya pada tanggal 12 desember, dimulailah pemindahan dan penempatan transmigrasi untuk yang pertama kalinya berjumlah 23 kepala keluarga (kk) meliputi 77 jiwa dari kecamatan bagelen. karesidenan kedu ke sukadana lampung sebanyak 2 kk dan 21 kk ke lubuk linggau (tugu mulyo).
Bertitik tolak dari momentum yang bersejarah inilah, maka tanggal 12 desember 1950 ditetapkan dengan keputusan menteri transmigrasi no.kep.264/men/1984 tanggal 23 november 1984 sebagai “Hari Bhakti Transmigrasi”.
Penyelenggaraan transmigrasi selama pra-pelita sampai dengan tahun 1999 telah mengalami kemajuan yang cukup pesat, salah satu peranan transmigrasi yang menonjol adalah peningkatan pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia dan penyaluran potensi sumber daya manusia untuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan wilayah, program transmigrasi menjadi kegiatan investasi yang dirasakan dampaknya terhadap pembangunan wilayah, khususnya dalam pembukaan wilayah-wilayah terisolasi dan pembangunan ekonomi wilayah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
Transmigrasi adalah Perpindahan Penduduk secara suka rela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap diwilayah pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi untuk tinggal dan menetap dalam rangka pembentukan masyarakat baru dalam rangka pembangunan nasional.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduknya yang ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia, guna kepentingan negara dan alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah.Transmigran merupakan perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang kurang padat penduduknya, sebagian besar direncanakan dan dibiayai oleh pemerintah, guna memindahkan masyarakat dari Jawa, Bali dan Lombok ke perkampungan-perkampungan baru yang dipusatkan di pulau-pulau di luarnya. Dari uraian di atas diketahui bahwa transmigran merupakan setiap warga Negara Republik Indonesia yang dengan suka rela dipindahkan atau pindah dari daerah yang padat ke daerah yang jarang untuk kepentingan pembangunProgram Transmigrasi pada mulanya ditujukan untuk Pembangunan sebagai sebuah koreksi atas ketimpangan penduduk yang terjadi diluar pulau Jawa dan di Jawa. Program Pembangunan Transmigrasi diposisi sebagai bagian dari Pembangunan daerah. Pembangunan Transmigrasi lebih diarahkan pada Pembangunan UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) yang diintegrasikan dengan desa-desa sekitarnya.
Program Transmigrasi merupakan salah satu jawaban terhadap terwujudnya perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan potensi dan segala keragaman kendala-kendala yang timbul pada pada daerah tersebut,dengan demikian apa yang menjadi tujuan dari program transmigrasi dapat tercapai sesuai dengan harapan serta tidak melenceng dari konsep awalnya
Adapun Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Program Transmigrasi adalah:
Adapun Sasaran dilaksanakannya Program Transmigrasi adalah:
Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126, Surabaya (60234)
Senin– Kamis : 07.00 – 15.30 WIB
Jumat : 06.30 – 14.30 WIB