Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tugas pembantuan.
Dinas dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat, mempunyai fungsi:
Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126, Surabaya (60234)
Senin– Kamis : 07.00 – 15.30 WIB
Jumat : 06.30 – 14.30 WIB