Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial atau yang lebih dikenal sebagai bidang HI dan Jamsos adalah salah satu bidang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, sesuai Pergub Jawa Timur No. 79 Tahun 2016 mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program kegiatan, menetapkan pedoman pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja, melaksanakan fasilitasi dan pengembangan kelembagaan hubungan industrial, syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial kesejahteraan pekerja/buruh dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang HI dan Jamsos berupaya untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan oleh berbagai pihak yang mempunyai korelasi di Jawa Timur, diantaranya dengan Kabupaten/Kota, pengusaha, pekerja, sekolah, perguruan tinggi, serta stakeholder lainnya yang memerlukan informasi dan konsultasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial.
Alamat : Jl. Dukuh Menanggal Sel. No.124-126, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60234
No Telp : (031) 8280254
Fax : (031) 8297954
Email : papahiem@gmail.com
Jam Operasional :
- Senin-Kamis : 08.00 - 16.00
- Jumat : 07.30 - 16.00
Jenis Layanan :
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membuat inovasi publik di bidang ketenagakerjaan yang bernama PAPAHIeM (PAHAM dan PATUH HUBUNGAN INDUSTRIAL Era Milenial), mencakup layanan-layanan yang bersifat:
- Integratif (Produk Layanan seperti Pengesahan PP, Pencatatan PKB, Konsultasi, pengaduan Permasalahan Ketenagakerjaan dan pelayanan Hubungan Industrial lainnya terintegrasi menjadi 1 dalam PAPAHIeM)
- Mudah dan cepat (bentuk layanan Offline, Online dan Hotline dengan petugas Bidang HI yang quick respond dan cepat)
- Proaktif (menjadikan sifat layanan yang reaktif menjadi proaktif)
Layanan :
- Pengesahan Peraturan Perusahaan
- Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama
- Konsultasi Hubungan Industrial
- Klarifikasi dan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial