PROFIL SINGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TIMUR
Sebagaimana Amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya di pasal 13 perlunya mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana. Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik juga diatur melalui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2021 Tentang Standart Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 02 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi.
Dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan serta untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018. Menindaklanjuti ketentuan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur selaku atasan PPID Pembantu menetapkan Perubahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dengan Keputusan Kepala Dinas Nomor 188/50/KPTS/108.1/2021, tanggal 5 Januari 2021.
Untuk lebih jelas tentang apa yang sudah dan sedang dikerjakan terkait dengan program PPID di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dapat diketahui melalui website disnakertrans.jatimprov.go.id semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan.