Tugas dan Fungsi

Berdasarkan

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81).
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tugas pembantuan.

Dinas dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

a.  pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan perizinan;

b.  pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.  pengelolaan administrasi keuangan;

d.  pengelolaan administrasi perlengkapan;

e.  pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;

f.   pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;

g.  pelaksanaan  koordinasi  penyusunaprogram, anggaran dan perundang-undangan;

h.  pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisial) di bidang kepegawaian;

i.    pelaksanaan    koordinasi    penyelenggaraan    tugas-tugas bidang;

j.    pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;

k.   pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana;

l.    pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan tenaga kerja daerah;

m.  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Sekretariat terdiri dari :

(1)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;        

                    (2)   Kelompok Jabatan Fungsional;

Bidang Pelatihan dan Produktivitas

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta memfasilitasi pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi berdasarkan klaster kompetensi dan pelatihan berbasis masyarakat, pelaksanaan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah dan pengukuran produktivitas tingkat daerah Provinsi Jawa Timur, dan pelatihan pemagangan.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pelatihan dan Produktivitas mempunyai fungsi :

a.  perumusan kebijakan teknis pelatihan dan produktivitas;

b.  pelaksanaan penyusunan perencanaan program pelatihan dan produktivitas;

c.  penyusunan pedoman pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas;

d.  pelaksanaan fasilitasi program pelatihan dan produktivitas;

e.  pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan kerja;

f.   pelaksanaan fasilitasi pelatihan dan pengukuran produktivitas;

g.  pelaksanaan fasilitasi program pemagangan (dalam negeri dan luar negeri);

h.  pelaksanaan fasilitasi program peningkatan produktivitas;

i.   pelaksanaan fasilitasi kelembagaan dan proses akreditasi Lembaga pelatihan kerja oleh Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;

j.   pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program pelatihan dan produktivitas;

k.  pelaksanaan pengawasan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetesi Profesi;

l.   pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pelatihan dan produktivitas; dan

m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pelatihan dan Produktivitas terdiri dari :

(1)    Seksi Pembinaan Kelembagaan Pelatihan;

(2)    Seksi Pembinaan Produktivitas dan Sertifikasi;

(3)   Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Bidang ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan tenaga kerja dan pengembangan perluasan kesempatan kerja meliputi perencanaan tenaga kerja mikro, analisis pasar kerja, analisis jabatan, informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pengembangan pelayanan pasar kerja, kelembagaan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja khusus, pengendalian/pembinaan penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan jabatan fungsional Pengantar Kerja, dan pengembangan perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi :

a.  perumusan kebijakan teknis, rencana, program, koordinasi, bimbingan teknis, supervisi,monitoring dan evaluasi perencanaan tenaga kerja mikro;

b.  perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pengembangan pelayanan pasar kerja, kelembagaan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja khusus, pengendalian/pembinaan penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan jabatan fungsional Pengantar Kerja pelaksanaan penyusunan perencanaan program penempatan dan perluasan kesempatan kerja;

c.  pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pengembangan pelayanan pasar kerja, kelembagaan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja khusus, pengendalian/pembinaan penggunaan tenaga kerjaasing, dan pembinaan jabatan fungsional Pengantar;

d.  pelaksanaan program, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pengembangan pelayanan pasar kerja, kelembagaan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja khusus, pengendalian/pembinaan penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan jabatan fungsional Pengantar Kerja;

e.  perumusan kebijakan teknis, rencana, program, di bidang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;

f.   pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan antar kerja di Kabupaten/Kota;

g. pembinaan pelaksanaan bursa kerja, pendampingan bursa kerja di Kabupaten/Kota, bursa kerja khusus di satuan pendidikan/pelatihan kerja serta pemberian rekomendasi pelaksanaan bursa kerja skala Provinsi;

h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;

i.   pelaksanaan program, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;

j.   pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

          Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri dari :

(1)     Seksi Penempatan Tenaga Kerja;

(2)     Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja;

                      (3)     Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Bidang ini mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program kegiatan, menetapkan pedoman pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja, melaksanakan fasilitasi dan pengembangan kelembagaan hubungan industrial, syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial kesejahteraan pekerja/buruh dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

a.   perumusan kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial;

b.   pelaksanaan penyusunan perencanaan program pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial;

c.   penyusunan pedoman pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial;

d. pelaksanaan penerimaan, penelitian dan pengesahan materi pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan lintas Kabupaten/Kota;

e.  pelaksanaan penerimaan, penelitian dan pendaftaran Perjanjian Kerja sama  antara pengusaha dengan serikat buruh/pekerja yang ada di perusahaan lintas kabupaten / kota;

f.   pelaksanaan penerimaan, penelitian dan pencatatan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh pada perusahaan lintas kabupaten/kota;

g. pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan lintas kabupaten/kota;

h.  pelaksanaan pembinaan mediator, konsiliator dan arbiter hubungan industrial;

i.   pelaksanaan penyusunan formasi mediator, konsiliator dan arbiter hubungan industrial;

j.   pelaksanaan penyusunan usulan penetapan keanggotaan dalam lembaga ketenagakerjaan;

k.  pelaksanaan pendaftaran dan seleksi administrasi calon konsiliator, arbiter hubungan industrial dan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri;

l.    pelaksanaan bimbingan sistem pengupahan, penyusunan usulan penetapan upah minimum;

m.  pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyelenggaraan kesejahteraan pekerja/buruh;

n.   pelaksanaan pembinaan pelaksanaan sistem kelembagaan pelaku hubungan industrial;

o.   pengoordinasian pengumpulan data hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja/buruh dan hasil pencatatan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh;

p.   pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial; dan

q.   pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial terdiri dari :

(1)   Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial;

(2)   Seksi Syarat Kerja, Upah dan Jaminan Sosial;

(3)   Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja

Bidang ini melaksanakan tugas menyusun dan melaksanakan program kegiatan, melaksanakan fasilitasi pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja dan bina penegakan hukum pada perusahaan di seluruh Jawa Timur.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja mempunyai fungsi :

a.  perumusan kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemerintah Pusat;

b.  pelaksanaan pengusulan penerbitan kartu Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang ketenagakerjaan kepada Pemerintah Pusat;

c.  pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan serta Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3);

d.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengawasan ketenagakerjaan serta K3; dan

e.  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari

(1)   Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

(2)   Seksi Bina Penegakan Hukum;

(3)   Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Transmigrasi

Bidang ini melaksanakan tugas menyelenggarakan perpindahan dan penempatan  penduduk dari Jawa Timur ke daerah tujuan transmigrasi, melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota asal dan daerah tujuan transmigrasi, melakukan penyiapan, pelatihan, dan fasilitasi  perpindahan transmigrasi serta monitoring dan evaluasi pasca penempatan transmigrasi.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi :

a.  perumusan kebijakan teknis pelaksanaan program transmigrasi;

b.  pelaksanaan penyusunan perencanaan program transmigrasi;

c.  pelaksanaan program perpindahan dan penempatan transmigrasi untuk Kabupaten/Kota;

d.  pelaksanaan sosialisasi ketransmigrasian;

e.  pelaksanaan pendataan calon transmigran;

f.   pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi;

g.  pelaksanaan seleksi administrasi dan fisik calon transmigran di Kabupaten/ Kota;

h.  pelaksanaan klarifikasi lokasi permukiman daerah tujuan transmigrasi;

i.   pelaksanaan verifikasi terhadap keabsahan dokumen calon transmigran sesuai kompetensi daerah tujuan;

j.   pelaksanaan penetapan calon transmigran menjadi transmigran;

k.  pelaksanaan bimbingan teknis dan pelatihan ketransmigrasian;

l.    pelaksanaan koordinasi pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM);

m.  pelaksanaan monitoring dan evaluasi pasca pelatihan/penempatan transmigran;

n.   pelaksanaan pendataan dan penyelesaian permasalahan ketransmigrasian;

o.   pelaksanaan pelayanan penampungan di transito;

p.   pelaksanaan pelayanan pengangkutan transmigran;

q.   pelaksanaan pengawalan pemberangkatan transmigran ke daerah tujuan;

r.    pelaksanaan pendampingan pembinaan terhadap transmigran selama masa pembinaan;

s.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program transmigrasi; dan

t.     pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Transmigrasi terdiri dari :

 (1)    Kelompok Jabatan Fungsional

Unit Pelaksana Teknis terdiri dari :

1. UPT Balai Latihan Kerja (sebanyak 16 UPT) melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelaksanaan pelatihan kerja, pengembangan pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, UPT Balai Latihan Kerja, mempunyai fungsi :

          a.  penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

          b.  penyiapan bahan pengembangan metode dan kurikulum pelatihan;

          c.  pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan/sertifikasi kompetensi;

          d.  penyiapan bahan/data penempatan lulusan peserta pelatihan;

          e.  pendayagunaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelatihan;

          f.   penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan;

          g.  pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan;

          h.  pelaksanaan pemasaran program pelatihan dan lulusan peserta

          i.   pelatihan serta promosi hasil produksi;

          j.   pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

          k.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

          l.   pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

UPT Pelatihan Kerja dan UPT Balai Latihan Kerja terdiri atas :

        (1)    Sub Bagian Tata Usaha;

        (2)    Seksi Pelatihan dan Sertifikasi;

        (3)    Seksi Pengembangan dan Pemasaran.

2. UPT Balai Latihan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BLP2TK) mempunyai tugas melaksanakan tugas dinas dalam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelatihan, konsultasi, pengukuran dananalisis pengembangan produktivitas tenaga kerja dikalangan industri/perusahaan, pemerintah dan masyarakat, serta tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, UPT BLP2TK mempunyai fungsi :

        a.     penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

        b.      pelaksanaan pelatihan dan konsultasi produktivitas tenaga kerja, baik di kalangan industry / perusahaan, pemerintah maupun masyarakat;

        c.       pelaksanaan pendampingan teknis pengukuran produktivitas tenaga kerja;

        d.       pelaksanaan pengukuran produktivitas tenaga kerja dalam rangka pemenuhan standar produktivitas tenaga kerja;

        e.       pelaksanaan analisis hasil pengukuran produktivitas tenaga kerja;

        f.         penyiapan bahan, jadwal serta kebutuhan sarana dan prasarana pelatihan dan pengukuran produktivitas;

        g.       pelaksanaan pemasaran program pelatihan dan promosi lulusan peserta pelatihan;

        h.       penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama peningkatan produktivitas dengan  instansi terkait;

         i.        penyiapan bahan penyusunan rekomendasi teknis pengukuran produktivitas di kalangan industri/perusahaan;

         j.        pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

         k.      pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

         l.        pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

UPT BLP2TK dipimpin oleh Kepala UPT, yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan tugas-tugas dan terdiri atas :

       (1)   Sub Bagian Tata Usaha.

       (2)      Seksi Pelatihan dan Konsultasi Produktivitas Tenaga Kerja;

       (3)      Seksi Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja

3. UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TK) Melaksanakan sebagian tugas teknis dinas dalam pelayanan pemrosesan dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah Tenaga Kerja Luar Negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi pada pra dan purna penempatan, tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

UPT P2TK mempunyai fungsi :

             a.  penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

             b.  pelaksanaan dukungan teknis sosialisasi dan penyuluhan kepada calon dan keluarga Tenaga Kerja Luar Negeri serta masyarakat umum;

             c.  pelaksanaan fasilitasi perlindungan Calon dan Tenaga Kerja Luar Negeri pada pra penempatan dan purna penempatan;

             d.  pelaksanaan dukungan teknis pengumpulan data, pemberian layanan informasi penempatan dan perlindunganTenaga Kerja Luar Negeri;

             e.  pelaksanaan pembekalan teknis akhir pemberangkatan Tenaga Kerja Luar Negeri;

              f.  pelaksanaan pendaftaran dan seleksi Calon Tenaga Kerja Luar Negeri melalui penempatan oleh Pemerintah (Government to Government,  dan  Government to Private);

             g.   penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama luar negeri dan promosi;

             h.   pelaksanaan fasilitasi penyelesaian masalah Calon dan Tenaga Kerja Luar Negeri pra dan purna penempatan;

             i.    pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah Tenaga Kerja Luar Negeri;

             j.    pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelayanan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA)

             k.   pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

             l.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

            m.   pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

UPT P2TK dipimpin oleh Kepala UPT, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. UPT P2TK terdiri atas :

            (1)   Sub Bagian Tata Usaha;

            (2)   Seksi Penyiapan Penempatan dan Pemasyarakatan Program;

            (3)   Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan

4. UPT Keselamatan Kerja (K2) melaksanakan tugas di bidang pengujian, pemeriksaan, pengkajian teknis dan pelatihan di bidang keselamatan, higiene perusahaan  dan kesehatan kerja bagi perusahaan dan instansi lainnya dengan menggunakan laboratorium.

Tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat, UPT K2 mempunyai fungsi :

             a.       penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

             b.      pelaksanaan pengujian, pemeriksaan dan pengkajian teknis di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja;

             c.       pelaksanaan pelatihan di bidang keselamatan, hygiene perusahaan dan kesehatan kerja;

             d.      penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama denganinstansi terkait di bidang keselamatan, hygiene perusahaan dan kesehatan kerja;

             e.       pelaksanaan pengembangan mutu laboratorium;

             f.        pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

             g.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

             h.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

UPT K2 dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. UPT K2 terdiri atas :

           (1)   Sub Bagian Tata Usaha;

           (2)   Seksi Pengujian dan Pemeriksaan;

           (3)   Seksi Pelatihan Keselamatan, Higiene perusahaan dan kesehatan kerja.