Unit Pelaksana Teknis terdiri dari :
1. UPT Balai Latihan Kerja (sebanyak 16 UPT) melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelaksanaan pelatihan kerja, pengembangan pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, UPT Balai Latihan Kerja, mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. penyiapan bahan pengembangan metode dan kurikulum pelatihan;
c. pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan/sertifikasi kompetensi;
d. penyiapan bahan/data penempatan lulusan peserta pelatihan;
e. pendayagunaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelatihan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan;
g. pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan;
h. pelaksanaan pemasaran program pelatihan dan lulusan peserta
i. pelatihan serta promosi hasil produksi;
j. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
UPT Pelatihan Kerja dan UPT Balai Latihan Kerja terdiri atas :
(1) Sub Bagian Tata Usaha;
(2) Seksi Pelatihan dan Sertifikasi;
(3) Seksi Pengembangan dan Pemasaran.
2. UPT Balai Latihan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BLP2TK) mempunyai tugas melaksanakan tugas dinas dalam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelatihan, konsultasi, pengukuran dananalisis pengembangan produktivitas tenaga kerja dikalangan industri/perusahaan, pemerintah dan masyarakat, serta tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, UPT BLP2TK mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan pelatihan dan konsultasi produktivitas tenaga kerja, baik di kalangan industry / perusahaan, pemerintah maupun masyarakat;
c. pelaksanaan pendampingan teknis pengukuran produktivitas tenaga kerja;
d. pelaksanaan pengukuran produktivitas tenaga kerja dalam rangka pemenuhan standar produktivitas tenaga kerja;
e. pelaksanaan analisis hasil pengukuran produktivitas tenaga kerja;
f. penyiapan bahan, jadwal serta kebutuhan sarana dan prasarana pelatihan dan pengukuran produktivitas;
g. pelaksanaan pemasaran program pelatihan dan promosi lulusan peserta pelatihan;
h. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama peningkatan produktivitas dengan instansi terkait;
i. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi teknis pengukuran produktivitas di kalangan industri/perusahaan;
j. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
UPT BLP2TK dipimpin oleh Kepala UPT, yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan tugas-tugas dan terdiri atas :
(1) Sub Bagian Tata Usaha.
(2) Seksi Pelatihan dan Konsultasi Produktivitas Tenaga Kerja;
(3) Seksi Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja
3. UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TK) Melaksanakan sebagian tugas teknis dinas dalam pelayanan pemrosesan dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah Tenaga Kerja Luar Negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi pada pra dan purna penempatan, tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
UPT P2TK mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan dukungan teknis sosialisasi dan penyuluhan kepada calon dan keluarga Tenaga Kerja Luar Negeri serta masyarakat umum;
c. pelaksanaan fasilitasi perlindungan Calon dan Tenaga Kerja Luar Negeri pada pra penempatan dan purna penempatan;
d. pelaksanaan dukungan teknis pengumpulan data, pemberian layanan informasi penempatan dan perlindunganTenaga Kerja Luar Negeri;
e. pelaksanaan pembekalan teknis akhir pemberangkatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
f. pelaksanaan pendaftaran dan seleksi Calon Tenaga Kerja Luar Negeri melalui penempatan oleh Pemerintah (Government to Government, dan Government to Private);
g. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama luar negeri dan promosi;
h. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian masalah Calon dan Tenaga Kerja Luar Negeri pra dan purna penempatan;
i. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah Tenaga Kerja Luar Negeri;
j. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelayanan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA)
k. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
UPT P2TK dipimpin oleh Kepala UPT, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. UPT P2TK terdiri atas :
(1) Sub Bagian Tata Usaha;
(2) Seksi Penyiapan Penempatan dan Pemasyarakatan Program;
(3) Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan
4. UPT Keselamatan Kerja (K2) melaksanakan tugas di bidang pengujian, pemeriksaan, pengkajian teknis dan pelatihan di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja bagi perusahaan dan instansi lainnya dengan menggunakan laboratorium.
Tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat, UPT K2 mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan pengujian, pemeriksaan dan pengkajian teknis di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja;
c. pelaksanaan pelatihan di bidang keselamatan, hygiene perusahaan dan kesehatan kerja;
d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama denganinstansi terkait di bidang keselamatan, hygiene perusahaan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pengembangan mutu laboratorium;
f. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
UPT K2 dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. UPT K2 terdiri atas :
(1) Sub Bagian Tata Usaha;
(2) Seksi Pengujian dan Pemeriksaan;
(3) Seksi Pelatihan Keselamatan, Higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
|