UPT Pelayanan Dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK)

Alamat :

-       Jl. Bendul Merisi No.2, Jagir Kec. Wonokromo Kota SBY, Jawa Timur 60244

Kontak :

-       No Telp : (031) 99842200, 99842221, 99842201 Fax.(031) 99852622

-       Email : p3tkisurabaya@yahoo.co.id                

-       Akun Medsos :

o   Instagram     : ltsa_pmijatim

o   Website        : http://p3tki-jatim.go.id/

o   Podcast        : e-kanal SIMPADU-PMI

Deskripsi UPT PELAYANAN DAN PELINDUNGAN TENAGA KERJA

-       Sejarah singkat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2018 BAB VI Pasal 21 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dalam pelayanan pemrosesan dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaikan masalah Tenaga Kerja Luar Negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi pada pra dan purna penempatan, tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2018 BAB VI Pasal 22 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja memiliki fungsi :

a.    penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

b.   pelaksanaan dukungan teknis sosialisasi dan penyuluhan kepada calon dan keluarga         Tenaga Kerja Luar Negeri serta Masyarakat Umum;

c.  pelaksanaan fasilitasi perlindungan Calon dan Tenaga Kerja Luar Negeri pada pra penempatan dan purna penempatan;

d. pelaksanaan dukungan teknis pengumpulan data, pemberian layanan informasi penempatan dan perlindungan  Tenaga Kerja Luar Negeri;

e.   pelaksanaan pembekalan teknis akhir pemberangkatan Tenaga Kerja Luar Negeri;

f. pelaksanaan pendaftaran dan seleksi Calon Tenaga Kerja Luar Negeri melalui penempatan oleh Pemerintah     (Government to Government, dan Government to Private);

g. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama luar negeri dan promosi;

h. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian masalah Calon dan Tenaga Kerja Luar Negeri pra dan purna penempatan;

i. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah Tenaga Kerja Luar Negeri;

j. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelayanan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA);

k. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

l.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2018 BAB VI Pasal 20 Ayat (1) Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia terdiri atas :

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Penyiapan, Penempatan dan Pemasyarakatan Program;
  3. Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan.

     Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT.

1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan bahan penyusunan program dan anggaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kehumasan dan kearsipan;
  7. Mengkoordinaksan dan menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan;
  8. Menyiapkan bahan operasionalisasi sistem dan pemeliharaan jaringan pengelolaan informasi;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan publikasi serta monitoring pengelolaan informasi dan dokumentasi penempatan dan perlindungan PMI;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPT.

2. Seksi Penyiapan Penempatan dan Pemasyarakatan Program mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana program dan anggaran serta melaksanakan program kegiatan Seksi Penyiapan Penempatan dan Pemasyarakatan Program;
  2. Menyiapkan bahan sosialisasi dan penyuluhan program penempatan dan perlindungan PMI;
  3. Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan program penempatan dan perlindungan PMI kepada Calon PMI, PMI, keluarga PMI, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, asosiasi profesi Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan instansi terkait;
  4. Melakukan pengharmonisasian peningkatan kualitas PMI;
  5. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data Calon PMI yang berminat bekerja ke luar negeri serta potensi TKLN;
  6. Menyiapkan bahan layanan informasi tentang permintaan dan penawaran TKLN;
  7. Memantau informasi permintaan dan penawaran TKLN;
  8. Menghimpun data jabatan dari lembaga pelatihan kerja serta lembaga uji kompetensi PMI;
  9. Melaksanakan verifikasi dokumen penempatan Calon PMI/PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri;
  10. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan PMI;
  11. Melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Ijin Pengerahan (SIP) berdasarkan Job Order, Demand Letter atau Visa Wakalah;
  12. Menyiapkan usulan bahan pembinaan dan pengendalian serta melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
  13. Menyiapkan bahan pelaksanaan jejaring kerjasama luar negeri, promosi, pemetaan PMI dengan lembaga pendidikan, lembaga pelatihan dan asosiasi profesi TKLN;
  14. Menyiapkan bahan pendaftaran dan seleksi penempatan Calon PMI oleh pemerintah;
  15. Melakukan pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
  16. Menghimpun dan melaporkan data penemptan PMI;
  17. Menghimpun data Calon PMI yang lulus seleksi dan data permintaan nyata dari luar negeri berdasarkan Job Order, Demand Letter atau Visa Wakalah;
  18. Mengkoordinasikan penyiapan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Seksi Penyiapan Penempatan dan Pemasyarakatan Program;
  19. Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Seksi Penyiapan Penempatan dan Pemasyarakatan Program;
  20. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

3. Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana program dan anggaran serta melaksanakan program kegiatan Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan;
  2. Memberikan fasilitasi dalam penanganan kasus melalui advokasi dan mediasi;
  3. Membantu penyelesaian masalah PMI pada pra penempatan dan purna penempatan;
  4. Melaksanakan pemantauan dan membantu penyelesaian klaim asuransi;
  5. Menghimpun data remittansi;
  6. Menghimpun dan mengolah data PMI Purna;
  7. Menyiapkan bahan advokasi dan mendiasi;
  8. Menyiapkan rumah singgah/shelter PMI bermasalah;
  9. Melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberangkatan Calon TKI dan pemulangan PMI;
  10. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait secara terintegrasi dalam pelayanan perlindungan PMI (penanganan kasus, pelayanan pemulangan, kewirausahaan, edukasi perbankan);
  11. Melakukan pelayanan pemberdayaan Calon PMI/PMI/PMI Purna dan keluarganya;
  12. Memberikan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan pengaduan;
  13. Menyiapkan bahan pembinaan dan memantau lembaga pelaksana penempatan dan lembaga pendukung penempatan;
  14. Menyiapkan bahan dan mengevaluasi kinerja lembaga pelaksana penempatan dan lembaga pendukung penempatan;
  15. Membantu penyelesaian masalah yang dialami oleh lembaga pelaksana penempatan dan lembaga pendukung penempatan;
  16. Mengkoordinasikan penyiapan bahan laporan akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan;
  17. Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan;
  18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

 KEKUATAN SUMBER DAYA MANUSIA

Rincian pegawai di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) sebagai berikut :

  1. Kepala UPT : 1  Orang
  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha : 1  Orang
  3. Kepala Seksi Penyiapan Penempatan dan Pemasyarakatan Program dan Kepala Seksi Perlindungan Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan : 1 Orang
  4. Kepala Seksi Perlindungan Pemberdayaan dan Kelembagaan : 1 Orang
  5. Staf Aparatur Sipil Negara : 15 Orang
  6. Staf Pegawai Tidak Tetap : 11 Orang
  7. Outsourcing : 3 Orang

Pegawai ASN berdasarkan Jenis Jabatan

  1. Esselon III : 1  Orang
  2. Esselon IV : 3 Orang

 

SARANA DAN PRASARANA

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) mempunyai sarana dan prasarana sebagai berikut :

  1. Gedung kantor;
  2. Ruang rapat;
  3. Aula;
  4. Ruang kelas untuk OPP;
  5. Masjid;
  6. Gedung Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA);
  7. Kamar mandi untuk peserta OPP;
  8. Kantin;
  9. Lahan parkir;
  10. Mobil ambulance sebanyak 2 buah;
  11. Kendaraan roda 4 sebanyak 3 buah;
  12. Ruang Unit Pemberdayaan Pekerja Migran simPADU-PMI;
  13. Mobil Unit Keliling Pemberdayaan simPADU-PMI.

Wilayah kerja operasional :  Provinsi Jawa Timur

Layanan       :

  1. Rekomendasi Penerbitan Paspor PMI;
  2. Legalisasi Perjanjian Penempatan;
  3. Penghapusan Status PMI;
  4. Edit Data PMI;
  5. Pengaduan PMI;
  6. Informasi Kerja Keluar Negeri;
  7. Pengurusan pembayaran premi dan pencairan klaim asuransi;
  8. Pemberdayaan PMI purna tugas;
  9. Rekomendasi Rencana Kebutuhan Calon PMI;
  10. Pelayanan Pendataan & Perlindungan bagi PMI yang datang melalui Bandara Juanda (Counter PMI). 

KEGIATAN LAYANAN PMI YANG BERKAITAN DENGAN LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) :

Di pelayanan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Jatim di Jalan Bendul Merisi No 2 Surabaya, tergabung sebanyak 7 (tujuh) instansi  dengan layanan sebagai berikut :

  1. Loket Disnakertrans Prov. Jatim : Pelayanan legalisasi perjanjian penempatan,  Pelayanan Pembuatan Paspor PMI, Layanan edit data PMI, Pengaduan dan informasi kerja ke luar negeri.
  2. Loket BP2MI : Pengurusan verifikasi dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan       dan elektronik kartu tenaga kerja luar negeri atau   e-KTKLN.
  3. Loket Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan kependudukan Prov. Jatim : pengecekan data administrasi kependudukan (KTP, KK dan Akte) secara on line.
  4. Loket Dinas Kesehatan Prov. Jatim : pengurusan surat pengantar untuk   melakukan medical chek up di fasilitas sarana kesehatan yang ditunjuk.
  5. Loket Polda Jatim : pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (skck) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur  untuk calon PMI yang akan bekerja di   negara negara tertentu (misalnya taiwan).
  6. Loket BPJS Ketenagakerjaan : pengurusan kepesertaan program jaminan perlindungan tki, sekaligus klaim asuransi jika terjadi kasus-kasus sesuai jaminan yang diberikan.
  7. Loket Imigrasi : penerbitan paspor.

Selain itu, terdapat instansi/lembaga pendukung yakni Bank Jatim dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) serta Bursa Kerja/Konsultasi/Info Lembaga Sertifikasi Profesi di ruang simPADU-PMI.