PPID

Disnakertrans Jatim

Tentang PPID

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan serta untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018. Menindaklanjuti ketentuan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur selaku atasan PPID Pembantu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dengan Keputusan Kepala Dinas Nomor 100.3.3/013/108.1/2024, tanggal 3 Januari 2024

Untuk lebih jelas tentang apa yang sudah dan sedang dikerjakan terkait dengan program PPID di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dapat diketahui melalui website disnakertrans.jatimprov.go.id semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan.

Disnakertrans Jatim

Profil PPID

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TIMURPEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANASebagaimana Amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Masyarakat dengan cepat, actual, tepat... Selengkapnya

Layanan Informasi

Kami menyediakan layanan informasi secara terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
img