Tugas Pokok Dan Fungsi

Quick Links

Berdasarkan

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81).
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tugas pembantuan.

Dinas dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi.

  1. perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya
    1. Mempunyai tugas :
      Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
    2. Mempunyai Fungsi :
      1. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
      2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
      3. pengelolaan administrasi keuangan;
      4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
      5. pengelolaan aset dan barang milik negara;
      6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
      7. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
      8. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
      9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
      10. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
      11. pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan tenaga kerja daerah;
      12. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
      13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
    3. Membawahi :
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
      2. Kelompok Jabatan Fungsional
    1. Mempunyai tugas : Melaksanakan penyusunan rencana dan program serta memfasilitasi pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi berdasarkan klaster kompetensi dan pelatihan berbasis masyarakat, pelaksanaan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah dan pengukuran produktivitas tingkat daerah Provinsi Jawa Timur, dan pelatihan pemagangan.
    2. Mempunyai Fungsi :
      1. perumusan kebijakan teknis pelatihan dan produktivitas;
      2. pelaksanaan penyusunan perencanaan program pelatihan dan produktivitas;
      3. penyusunan pedoman pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas;
      4. pelaksanaan fasilitasi program pelatihan dan produktivitas;
      5. pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan kerja;
      6. pelaksanaan fasilitasi pelatihan dan pengukuran produktivitas;
      7. pelaksanaan fasilitasi program pemagangan (dalam negeri dan luar negeri);
      8. pelaksanaan fasilitasi program peningkatan produktivitas;
    3. Membawahi :
      1. Seksi Pembinaan Kelembagaan Pelatihan;
      2. Seksi Pembinaan Produktivitas dan Sertifikasi; dan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional
    1. Mempunyai tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penempatan tenaga kerja dan pengembangan perluasan kesempatan kerja, meliputi perencanaan tenaga kerja mikro, analisis pasar kerja, analisis jabatan, informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pengembangan pelayanan pasar kerja, kelembagaan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja khusus, pengendalian/pembinaan penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan jabatan fungsional Pengantar Kerja, dan pengembangan perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
    2. Mempunyai Fungsi :
      1. perumusan kebijakan teknis, rencana, program, koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi perencanaan tenaga kerja mikro;
      2. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pengembangan pelayanan pasar kerja, kelembagaan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja khusus, pengendalian/pembinaan penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan jabatan fungsional Pengantar Kerja;
      3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pengembangan pelayanan pasar kerja, kelembagaan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja khusus, pengendalian/pembinaan penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan jabatan fungsional Pengantar Kerja;
      4. pelaksanaan program, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis pasar kerja, analisis jabatan, informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, pengembangan pelayanan pasar kerja, kelembagaan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja khusus, pengendalian/pembinaan penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan jabatan fungsional Pengantar Kerja;
      5. perumusan kebijakan teknis, rencana, program, di bidang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;
      6. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan antar kerja di Kabupaten/Kota;
      7. pembinaan pelaksanaan bursa kerja, pendampingan bursa kerja di Kabupaten/Kota, bursa kerja khusus di satuan pendidikan/pelatihan kerja serta pemberian rekomendasi pelaksanaan bursa kerja skala Provinsi;
      8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja;
      9. pelaksanaan program, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja di dalam dan di luar hubungan kerja
      10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas
    3. Membawahi :
      1. Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
      2. Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional
    1. Mempunyai tugas : menyusun dan melaksanakan program kegiatan, menetapkan pedoman pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja, melaksanakan fasilitasi dan pengembangan kelembagaan hubungan industrial, syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial kesejahteraan pekerja/buruh dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
    2. Mempunyai Fungsi :
      1. perumusan kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial;
      2. pelaksanaan penyusunan perencanaan program pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial;
      3. penyusunan pedoman pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial;
      4. pelaksanaan penerimaan, penelitian dan pengesahan materi pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan lintas Kabupaten/Kota;
      5. pelaksanaan penerimaan, penelitian dan pendaftaran perjanjian kerja sama antara pengusaha dengan serikat buruh/pekerja yang ada di perusahaan lintas Kabupaten/Kota;
      6. pelaksanaan penerimaan, penelitian dan pencatatan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh pada perusahaan lintas Kabupaten/Kota.
    3. Membawahi :
      1. Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial;
      2. Seksi Syarat Kerja, Upah dan Jaminan Sosial; dan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional
    1. Mempunyai tugas : menyusun dan melaksanakan program kegiatan, melaksanakan fasilitasi pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja dan bina penegakan hukum pada perusahaan di seluruh Jawa Timur.
    2. Mempunyai Fungsi :
      1. Perumusan kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemerintah Pusat;
      2. pelaksanaan pengusulan penerbitan kartu Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang ketenagakerjaan kepada Pemerintah Pusat;
      3. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan serta Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3);
      4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengawasan ketenagakerjaan serta K3; dan
      5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    3. Membawahi :
      1. Seksi Normal Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
      2. Seksi Bina Penegakan Hukum; dan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional
    1. Mempunyai tugas : menyelenggarakan perpindahan dan penempatan penduduk dari Jawa Timur ke daerah tujuan transmigrasi, melakukan koordinasi dengan Kabupaten/ Kota asal dan daerah tujuan transmigrasi, melakukan penyiapan, pelatihan, dan fasilitasi perpindahan transmigrasi serta monitoring dan evaluasi pasca penempatan transmigrasi.
    2. Mempunyai Fungsi :
      1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan program transmigrasi;;
      2. pelaksanaan penyusunan perencanaan program transmigrasi;
      3. pelaksanaan program perpindahan dan penempatan transmigrasi untuk Kabupaten/Kota;
      4. pelaksanaan sosialisasi ketransmigrasian;
      5. pelaksanaan pendataan calon transmigran;
      6. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi
      7. pelaksanaan seleksi administrasi dan fisik calon transmigran di Kabupaten/Kota
      8. pelaksanaan klarifikasi lokasi permukiman daerah tujuan transmigrasi
      9. pelaksanaan verifikasi terhadap keabsahan dokumen calon transmigran sesuai kompetensi daerah tujuan
      10. pelaksanaan penetapan calon transmigran menjadi transmigran
      11. pelaksanaan bimbingan teknis dan pelatihan ketransmigrasian
      12. pelaksanaan koordinasi pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM);
      13. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pasca pelatihan/penempatan transmigran
      14. pelaksanaan pendataan dan penyelesaian permasalahan ketransmigrasian
      15. pelaksanaan pelayanan penampungan di transito
      16. pelaksanaan pelayanan pengangkutan transmigran
      17. pelaksanaan pengawalan pemberangkatan transmigran ke daerah tujuan
      18. pelaksanaan pendampingan pembinaan terhadap transmigran selama masa pembinaan
      19. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program transmigrasi; dan
      20. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
    3. Membawahi :
      1. Kelompok Jabatan Fungsional
    1. UPT Balai Latihan Kerja di Singosari Malang;
    2. UPT Balai Latihan Kerja di Jember;
    3. UPT Balai Latihan Kerja di Pasuruan;
    4. UPT Balai Latihan Kerja di Mojokerto;
    5. UPT Balai Latihan Kerja di Jombang;
    6. UPT Balai Latihan Kerja di Tuban;
    7. UPT Balai Latihan Kerja di Nganjuk;
    8. UPT Balai Latihan Kerja di Surabaya;
    9. UPT Balai Latihan Kerja di Sumenep;
    10. UPT Balai Latihan Kerja di Situbondo;
    11. UPT Balai Latihan Kerja di Kediri;
    12. UPT Balai Latihan Kerja di Tulungagung;
    13. UPT Balai Latihan Kerja di Madiun;
    14. UPT Balai Latihan Kerja di Ponorogo;
    15. UPT Balai Latihan Kerja di Bojonegoro;
    16. UPT Balai Latihan Kerja di Wonojati Malang;
    17. UPT Balai Latihan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja di Surabaya;
    18. UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
    19. UPT Keselamatan Kerja.
      •  UPT mempunyai tugas :
        melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang pelaksanaan pelatihan kerja, pengembangan pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
      • UPT mempunyai fungsi :
        1. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
        2. penyiapan bahan pengembangan metode dan kurikulum pelatihan;
        3. pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan/sertifikasi kompetensi;
        4. penyiapan bahan/data penempatan lulusan peserta pelatihan;
        5. pendayagunaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelatihan;
        6. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan;
        7. pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan;
        8. pelaksanaan pemasaran program pelatihan dan lulusan peserta pelatihan serta promosi hasil produksi;
        9. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

Disnakertrans Prov. Jatim

Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126, Surabaya (60234)

Jam Operasional :

Senin– Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Jumat : 07.30 – 16.00 WIB

Copyright by Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. All Rights Reserved

slot gacor 2023 slot gacor hari ini rtp slot slot deposit pulsa link gacor slot88 https://mpp.boyolali.go.id/file/